Tim pilkada Partai Golkar Kabupaten Sanggau Klarifikasi
Pertanyakan Pembekuan DPD II Golkar Sanggau dan Pertanyakan Dasar Pembentukan Tim Karateker
Abdul Khoir
Menindak lanjuti pemberitaan di Harian Kapuas Post dan Pontianak Post tanggal 31 juli 2008 tentang surat keputusan DPP Partai Golkar No. B-535 Golkar/VII/2008 tentang pengusungan nama Yansen Akun Effendi sebagai calon bupati dari partai Golkar, saat dikonfifmasi di kantor DPD II Golkar Sanggau ketua tim Pilkada Partai Golkar Fransiskus Arson dideampingi Sekertaris Heri Suhairi S.H. dan beberapa tokoh masyarakat yang hadir. Arson dengan tegas tidak menerima dan tidak mengerti dengan apa yang di inginkan oleh DPP dengan mengeluarkan surat tanggal 14 juli 2008 dan dimuat di Kapuas Post dan Pontianak Post di halaman depan. “ pada dasarnya kami di Sanggau selama ini telah menjalankan keputusan bersama pada tanggal 11 juli 2008 kemaren yang di putuskan dalam Rapimda yang di laksanakan di Gedung Zamrud Pontianak “ sambil menunjukan hasil dari Rapimda dan lembaran-lembaran yang memperkuat hasil keputusan tanggal 11 juli tentang pengusungan nama T. Arsen Rickson, sebagai calon Bupati dari Partai Golkar. “ ada apa dengan orang pusat, mendadak mengeluarkan Surat nomor 92/GOLKAR-KB/ VIII/2008 tentang menonaktifkan DPD Paretai Golkar Kabupaten Sanggau periode 2004-2009 dan Pemberian Dukungan kepada calon bupati Yansen Akun Effendy S.H. M.Si, M.H. untuk di calonkan Partai Golkar yang termaktup dalam berita acara Rapat Tim Pilkada Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 14 juli 2008 dan ditandatangani oleh petinggi Golkar “ di tambahkan Heri S. “ kami merasa cemas dan mempertanyakan alasan keluarnya surat tanggal 14 juli itu, yang menyatakan ketidakapsahan pemilihan calon Kepala Daerah yang dilakukan tim Pilkada pada tanggal 11 juli 2008 karena tidak sesuai dengan JUTLAK-5/DPP/GOLKAR/XI/2005, Ada dasar apa yang di pakai sehingga keputusan itu keluar, dan pada tanggal itu kami tidak merasa hadir ataupun di undang”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar