Kamis, 07 Agustus 2008

TRAFFICKING SANGGAU

Malaysia kembali mendeportasi 73 TKI asal Indonesia

Daranante 101.3 FM, 06/8/2008, Kabupaten Sanggau yang merupakan gerbang resmi jalur Internasional melalui PPLB Entikong yang berada di Kecamatan Entikong menjadi salah satu Pelabuhan darat Internasional resmi yang di miliki Indonesia sebagai penghubung dengan Negara tetangga Malaysia Timur ( Sarawak ) dan Brunai Darussalam.

Sekilas kalau dilihat kegiatan masyarakat diperbatasan Entikong dan sempadan Tebedu setiap harinya masih disibukan dengan lalu lintas barang dari Tebedu Malaysia ke Entikong Indonesia. Lalu lintas manusia juga turut meramaikan hiruk pikuk kegiatan para petugas Imigrasi baik yang hanya ingin jalan – jalan maupun sebagai TKI para pencari kerja keluar negeri yang masuk melewati PPLB Entikong.

Sebanyak 73 Orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) asal Indonesia Kamis (31/7) lalu, TKI tersebut dideportasi berdasarkan Fax yang diterima Pemerintah Kabupaten Sanggau dari Jabatan Imigresen Negeri Sarawak dengan surat no. IM.101/Q-DTS/544/1(07) tanggal 29 Juli 2008 mengenai pemulangan 73 orang warga negara Indonesia melalui jalan perbatasan darat Tebedu-Entikong. Pemulangan Pendatang Haram (PH) asal Indonesia melalui pelabuhan darat Tebedu – Entikong kali ini bukan yang pertama kali dilakukan kerajaan Malaysia terhadap tenaga kerja asal Indonesia, dengan berbagai permasalahan yang dihadapi para Pahlawan Devisa Indonesia di Malaysia diharapkan kepedulian dari pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dialami para TKI asal Indonesia.

Ditemui ditempat terpisah Plt Kadisosnakertran Kabupaten Sanggau Ir. John Hendri ketika dihubungi mengatakan, akan memantau secara khusus terhadap para Devortan tersebut, baik mengenai permasalahan dalam status kerja maupun dalam masalah pemulangan ke daerah asalnya. Sebagai tindak lanjut untuk penyelesaian pemulangan 73 TKI dari Malaysia ini, Dinsosnakertrans segera mengambil langkah dengan berkoordinasi kepada Konsulat RI di Serawak Malaysia. (Ln)

Tidak ada komentar: