Kamis, 07 Agustus 2008

PILKADA SANGGAU 2008

Calon Anggota Legislatif DPRD Sanggau “ Menjerit” Pemeriksaan Kesehatan Mahal.

Daranante 101,3 FM 07/08/08, Menjelang Pemilu legislative 2009 masa pendaftaran calon Legislatif untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau mulai dibuka bagi partai peserta pemilu untuk mengajukan nama – nama calon Legislatif dari partai politik peserta pemilu 2009.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga merupakan salah satu target utama yang akan didatangi calon legislative untuk melegalisir ijasah setelah mendapatkan suratsurat dari partai yang mencalonkan mereka sebagai anggota dewan.

Selanjutnya Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau yang menjadi sasaran yang akan didatangi para calon anggota dewan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan surat ketua pokja pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sanggau dengan nomor : 91/ KPU-SGU/ VIII/2008 tertanggal 01/08. Menindaklanjuti surat ketua pokja pencalonan anggota DPRD Sanggau tersebut maka dilayangkan kembali surat balasan yang bernomor: 445/483/RSUD/2008 perihal pemeriksaan kesehatan anggota calon legislative DPRD Sanggau.

Biaya Pemeriksaan kesehatan calon anggota Dewan berdasarkan surat nomor: 445/483/RSUD/2008 sebesar Rp. 651.000,- yang meliputi pemeriksaan darah lengkap, urine lengkap, SGOT, SGPT, UREUM, Creatinne, Kolesterol, TG, Glokosa, Urice Acide, Narkoba, HBs Ag, Spuit, EKG, Rontgen, Pemeriksaan Fisik dan SKK. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa (rohani) hingga berita ini diturunkan setelah mendapat konfirmasi dari Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Sanggau Junaidi via telpon dijelaskan bahwa pihak rumah sakit belum mengeluarkan surat sehubungan dengan pemeriksaan kesehatan rohani bagi calon anggota dewan.

Ditemui di kantor KPUD Sanggau Sisilia Sisil, SE menjelaskan sebenarnya kalau mengacu pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan nomor 143/MenKes/VII/77 tanggal 1 juli 1977 yang menjelaskan pada dasarnya untuk calon legislatif cek kesehatan sama atau setara dengan cek kesehatan yang dilakukan oleh CPNS, dan hal ini terlampir dalam surat dari Komisi Pemilihan Umum Propinsi Kalimantan Barat nomor 145/KPU/KB/VII/2008.

Salah seorang calon anggota dewan yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sanggau Budi mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan kesehatan terlalu mahal, namun hal itu merupakan salah satu pengorbanan yang harus diterima calon anggota dewan sebagai konsekuensi sebagai calon anggota dewan yang terhormat.(Ln)

Tidak ada komentar: