Kamis, 21 Agustus 2008

PANWASLU KABUPATEN SANGGAU

M. Ramadan Anggota Panwaslu Kabupaten Sanggau ternyata Wakil Ketua di DPD PAN Sanggau
Daranante 101.3 FM, 21/08/2008,
Sepinya peminat Panwaslu Kabupaten Sanggau setelah dilakukan verifikasi data empat orang dinyatakan lolos secara administrasi atas nama M. Ramadan, SP, Didi Nurdiansyah,S.IP, Heri Purnawati, S.Hut dan Drs. Toto Riswoto, SH namun pada seleksi tertulis yang dilaksanakan pada 31/7 lalu tidak dapat di ikuti peserta atas nama Drs. Toto Riswoto, SH dikarena yang bersangkutan sedang sakit.

Selanjutnya Fit and propertest yang dilaksanakan di Pontianak meloloskan 3 orang anggota Panwaslu Kabupaten Sanggau. Pelantikan anggota panwaslu oleh Bawaslu Propinsi Kalimantan barat rencananya akan dilaksanakan 22/8 di Sanggau. Namun ternyata salah satu anggota panwaslu M. Ramadan, SP yang akan dilantik bawaslu sebagai anggota panwaslu Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : PAN/17/A/Kpts/K-S/016/VIII/2006 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Sanggau Periode 2005 – 2010, M. Ramadan, SP masih tercatat sebagai wakil ketua dan Ketua Badan Pemberdayaan Pekerja, Tani dan Nelayan dari Partai Amanat Nasional.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 83 huruf I bahwa anggota panwaslu tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan ditegaskan kembali dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2008 lampiran nomor IV tentang Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dan lampiran nomor V tentang Surat Keterangan dari Pengurus Partai Bahwa yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir yang ditanda tangani diatas materai.

Pertanyaannya kemudian adalah mengapa M. Ramadan, SP lolos seleksi menjadi anggota panwaslu Kabupaten Sanggau padahal yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua DPD PAN Sanggau periode 2005 – 2010?

Ketika dikonfirmasi kepada anggota KPUD Sanggau Sisilia Sisil, SE mengenai proses penyeleksian anggota panwaslu Kabupaten Sanggau, dimana seleksi dilakukan secara bertahap, namun ternyata kecolongan dengan masuknya salah satu pengurus partai sebagai anggota panwaslu yang akan dilantik bersama 2 anggota panwaslu lainnya . Sebagai anggota Pokja pendaftaran calon anggota panwaslu, Sisilia Sisil, SE mengatakan seleksi administrasi terhadap berkas calon anggota panwaslu memang tidak sampai pada peninjauan kepada data pengurus partai politik sehingga akhirnya kecolongan dengan masuknya pengurus partai sebagai panwaslu.

Dikatakan sisil, bahwa seharusnya calon anggota panwaslu mentaati aturan yang ada dengan memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian KPUD Sanggau harus berkoordianasi dengan bawaslu mengenai pelantikan panwaslu Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Keterangan sekretaris DPD PAN Sanggau Zaenuri, SH bahwa M. Ramadan, SP hingga saat ini memang masih tercatat sebagai wakil ketua DPD PAN Sanggau dan belum pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan wakil ketua DPD PAN berdasarkan SK Nomor : PAN/17/A/Kpts/K-S/016/VIII/2006 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Sanggau Periode 2005 – 2010. Hingga saat ini M. Ramadan masih sah sebagai pengurus Partai Amanat Nasional di Kabupaten Sanggau.

Jika pelantikan anggota panwaslu tetap dilaksanakan dengan melantik M. Ramadan sebagai Panwaslu Kabupaten Sanggau maka KPU dan bawaslu menyalahi UU nomor 22 tahun 2007 dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2008 sementara amanat UU yang ditegaskan melalui peraturan KPU bahwa anggota panwaslu harus independent dan tidak terlibat partai politik.(Ln)

Tidak ada komentar: