Kamis, 07 Agustus 2008

SENYUM PAHIT "OEMAR BAKHRI"

Guru “Oemar Bakri” mempertanyakan Tunjangan Penghasilan

Daranante 101.3 FM 05/08/08, Komisi C DPRD Sanggau kemarin melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan perwakilan para Guru yang mendatangi DPRD Sanggau untuk mempertanyakan peraturan Bupati Sanggau Nomor 66 tahun 2008 tentang perubahan lampiran peraturan Bupati Sanggau nomor 21 tahun 2007 tentang pedoman penetapan tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi yang dilaksanakan diruang rapat Komisi C dihadiri oleh Ketua Komisi C Drs. S. Riyanto, anggota Komisi C, Kepala BKD Drs. C. Aspandi, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Drs. Jais, Kepala DPPKAD Drs. Ady Sudibyo, Asisten I yang diwakili Kabag Hukum Pemkab Sanggau, dan perwakilan guru.

Menurut Midonius Otong mantan kepala Sekolah SDLB Parindu yang dimutasi menjadi guru biasa merupakan salah seorang guru yang datang ke Komisi C untuk mempertanyakan nasib dirinya dan para guru Se – Kabupaten Sanggau yang menurutnya berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor: 66 tahun 2008 yang merupakan perubahan dari peraturan Bupati Sanggau nomor 21 tahun 2007 mendapatkan perlakukan yang tidak adil mengenai tunjangan penghasilan yang diterima guru sebagai jabatan fungsional khusus/ tenaga pendidik dan kependidikan dilingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Sanggau.

Ketidakadilan itu terjadi bila dilihat ada perbedaan perlakukan tunjangan penghasilan jabatan fungsional yang diterima PNS di Instansi lain seperti jabatan Fungsional Khusus dilingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Pemkab Sanggau dan jabatan fungsional khusus dilingkungan Dinas pertanian dan dinas kehutanan dan perkebunan pemkab. Sanggau.

Menimpali pernyataan rekannya Midonius Otong, penilik bidang Olah raga di Dinas Cabang Parindhu Fransiskus P. mengatakan guru dan tenaga pendidik di Lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Sanggau berhak mendapatkan tunjagan penghasilan yang sama dengan jabatan Fungsional khusus lainnya, mengingat banyaknya guru di Kabupaten Sanggau mencapai 3500 orang, rata – rata para Guru di kabupaten Sanggau memiliki kelebihan jam mengajar. Fransiskus mencontohkan seharusnya guru SD hanya mengajar 18 jam tetapi realita yang ada banyak guru yang mengajar hingga mencapai 30 s/d 40 jam. Kelebihan jam mengajar tersebut untuk guru SD hingga sekarang ini belum pernah mendapatkan perhatian dan menerima tunjangan kelebihan jam mengajar. Sehingga para guru ini mengharapkan kepada dewan untuk dapat mendengar keluhan dan permasalahan yang dialami para guru Se – Kabupaten Sanggau dan tentunya mereka berharap ada solusi terbaik untuk memperbaiki nasib guru di Kabupaten Sanggau.

Ketua Komisi C DPRD Sanggau Drs. S. Riyanto saat dikonfirmasi mengenai hasil rapat dengan para guru mengatakan bahwa ada beberapa point yang disepakati. Hasil rapat mengenai tunjangan penghasilan bagi para guru akan direalisasikan September s/d desember dan tahun berikutnya, mengenai besaran angka nominal masih akan dibahas lebih lanjut lagi. Baik Midonius Otong dan Fransiskus P. yang mewakili rekan – rekannya berharap pertemuan yang telah dihadiri dewan dari Komisi C, BKD, DPPKAD, Asisten I yang diwakili kabag Hukum mendapat respon positif dan dapat segera direalisasikan.(Ln)

Tidak ada komentar: