Kamis, 07 Agustus 2008

SOSIALISASI PERATURAN DESA

BPM Sosialisasi peraturan Desa
Daranante 101.3 FM 04/08/08,
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Sanggau hari ini di Kecamatan Balai Batang Tarang dan Tayan Hilir mengadakan sosialisasi Peraturan Desa nomor 3 tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Desa nomor 6 tahun 2007 tentang keuangan Desa dan peraturan desa nomor 7 tentang Badan Pengawas Desa (BPD).

Sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan desa tersebut di Kecamatan Balai Batang tarang dan Tayan Hilir hadir Joni, S.Ip selaku Kepala Bidang Penataan Kelurahan, Syafriansyah, SP.MM selaku kepala bidang Partisipasi dan pengembangan ekonomi serta Akhyal Rizal Kepala sub bidang Penataan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sanggau.

Menurut Valentinus Sudarto, S.Sos mengatakan agenda sosialisasi peraturan desa nomor 3 tahun 2007 tentang pemilihan kepala desa, Peraturan Desa nomor 6 tahun 2007 tentang keuangan Desa dan peraturan desa nomor 7 tahun 2007 tentang Badan Pengawas Desa (BPD) semestinya memang disosialisasikan kepada masyarakat sesering mungkin, mengingat peraturan desa tersebut sangat penting untuk menunjang kelancaran tugas perangkat desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki desa, sehingga kemandirian desa dalam mengelola keuangan desa, melaksanakan pilkades dan BPD sebagai pengawas kegiatan desa dapat melakukan tugasnya dengan maksimal.

Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Sanggau berupaya memaksimalkan kinerja perangkat desa dengan mensosialisasikan program Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Pusat untuk memacu kemandirian desa dalam mengembangkan potensi – potensi yang dimiliki desa sehingga mengurangi ketergantungan desa terhadap pihak luar dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu program pemerintah untuk menunjang kemandirian desa dengan menyerahkan sepenuhnya kepada desa untuk mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa. Tujuan sosialisasi peraturan desa nomor 3, nomor 6 dan nomor 7 tahun 2007 sendiri, agar tidak terjadi kesalahanpahaman penerapan peraturan desa ditingkat pemerintah desa sebagai pelaksana peraturan desa itu sendiri.(Ln)

Tidak ada komentar: