KPUD Sanggau Siapkan Kuasa Hukum
Daranante 101.3 FM, 14/08/08, Kisruh internal partai golkar antara DPD II Sanggau dengan DPD I Kalimantan Barat dan DPP Partai Golkar mengenai pengusungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sanggau akan berbuntut panjang dengan melibatkan KPUD Sanggau sebagai penyelanggara pemilihan kepala daerah periode 208 – 2013 yang akan dilaksanakan pada 25 oktober mendatang.
Berdasarkan surat dari care taker DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau nomor 01/DPD-C/GOLKAR-Sgu/77/2008 tertanggal 26 juli 2008 perihal pembatalan pendaftaran pasangan calon kepala daearh Kabupaten Sanggau dari partai Golkar dan surat nomor 06/DPD-G/GOLKAR-Sgu/08/2008 tanggal 05 Agustus 2008 perihal menegaskan kembali surat nomor 01/DPD-C/GOLKAR-Sgu/77/2008 surat tersebut menegaskan kembali pembatalan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati T. Arsen Rickson, SH dan H. Abang Syafi’ei, S.Sos sebagai pasangan yang diusung partai golkar pada pilkada Sanggau.
Tanggapan dan penjelasan dari KPUD Sanggau tertuang dalam
Tanggapan dan penjelasan KPUD Sanggau yang ditujukan kepada Partai Golkar ada beberapa Point penting yang yang terekam dalam
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPUD Sanggau sebagai tahapan pilkada maka 6/8 sebagai tanggal penetapan calon sudah sangat dekat dan tidak mungkin lagi di undur maka KPUD Sanggau akan melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku antara lain menerapkan Undang – Undang dan peraturan KPU untuk mengambil langkah. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 59 ayat 5 c “Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung” pasal 59 ayat 6 “ Partai Politik atau gabungan partai politik sebagai mana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat mengusulkan satu pasang calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya” selain itu merujuk Undang – undang nomor 12 tahun 2008 pasal 60 ayat 3 “ apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan atau pasal 59, ayat 5 partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkap dan memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lama 7 hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Propinsi dan/atau KPU Kabupaten /Kota. KPU Kabupaten Sanggau berpendapat bahwa Yansen Akun Effendy, SH, M.Si, MH telah dicalonkan oleh PKPB, PDS dan Partai Demokrat pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sanggau 12/7 lalu sehingga Partai Golkar Seharusnya tidak lagi mencalon Yansen Akun Effendy sebagai pasangan calon yang diusung Partai Golkar berdasarkan surat pengusungan calon yang diterbitkan 14/7 lalu.
Memperkuat undang – undang nomor 32 tahu 2004 dan undang – undang nomor 12 tahun 2008 KPUD Sanggau juga merujuk peraturan KPU nomor 15 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 “ Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 bakal pasangan calon”, pasal 6 ayat 2 “apabila partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mencalonkan lebih dari satu bakal pasangan calon , hanya bakal pasangan calon yang pertama yang diterima oleh KPU Propinsi/ Kab/ Kota, sepanjang pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung telah menandatangani surat pernyataan partai politik untuk menarik bakal pasangan calon.
Pasal 6 ayat 3 “ bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daearh yang telah di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai polirtik atau gabungan partai politik lainnya”. Pasal 6 ayat 4 “ partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik dukungannya”. Pasal 6 ayat 5 “ apabila partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang dudukung, partai politik atau gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut”
Ketua KPUD Sanggau Aloysius L. Sandang, BA menanggapi pernyataan Care Taker Partai Golkar II Sanggau yang akan membawa kasus kisruh pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati sanggau ke meja hijau, bahwa KPUD Sanggau siap menghadapi tuntutan dari partai golkar meskipun melalu jalur hukum. Bahkan menurut ketua KPU Sanggau bahwa lembaga yang dipimpinnya akan menggugat balik care taker apabila ingin mengganggu proses pilkada Sanggau. “Demi masyarakat sanggau yang KPU Sanggau akan menggugat balik apabila ada pihak – pihak yang akan menghambat dan mengganggu proses pilkada Sanggau termasuk Care taker Partai Golkar” ujar sandang.
Ia juga menjelasan bahwa KPUD Sanggau tudak dapat menindaklanjuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar