Minggu, 14 Desember 2008

Ketua KPUD Sanggau : Surat Suara Dengan Tanda Ceklis Sah Digunakan

 Daranante 101.3, 14/12/2008, Sanggau – Surat Suara dengan tanda ceklis dengan tinta merah sempat membuat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) binggung karena pada surat suara terdapat tanda ceklis pada nomor urut pasangan calon. Surat suara yang telah didistribusikan ke Kecamatan hampir semua Kecamatan menemukan tanda ceklis kecuali Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Balai Batang Tarang. Akhirnya KPU Sanggau bersama seluruh ketua PPK, Panwaslu, wakil kedua kandidat yang dihadiri juga Pj. Bupati dan para Muspida (12/12), mencapai kesepakatan bahwa surat suara tersebut sah digunakan pada pemilihan 15 Desembar 2008 besok. 

Dalam pertemuan yang berlansung di aula musyawarah lantai 1 Kantor Bupati Sanggau sempat terjadi tarik ulur antara pihak KPU dan PPK bila terjadi penarikan ulang surat suara yang sudah tersebar hingga ke desa-desa maka akan membutuhkan waktu lagi untuk penarikan ulang. Sementara surat suara tersebut saat dilakukan pembahasan sudah didistribusikan hingga ke tingkat TPS. 

Langkah yang diambil oleh KPU dengan menawarkan satu kesepakatan kepada kedua pasangan kandidat yang diwakili oleh tim suksesnya, dalam kesepakatan tersebut terdapat empat butir kesepakatan yang intinya tidak mempermasalahkan setiap kesalahan cetak seperti yang tertera pada surat suara dengan tanda ceklis. 

Kesepakatan yang telah dirumuskan oleh pihak KPU yang terdiri empat point penting mendapatkan penambahan oleh kedua wakil pasangan calon bupati sehingga poin kesepakatan bertambah menjadi enam poin, penambahan point terdapat pada point 1 dan 6. Adapun penambahan point kesepakatan tersebut disebutkan 

1. Mendukung sepenuhya surat edaran KPU Kabupeten Sanggau nomor 183/KPU-Sgu/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008. 

2. Tidak mempermaslahkan surat suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2008 putaran kedua yang pada bagian kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon, nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan terdapatcoretan dan tumpukan tinta cetakan dan tidak mengganggu secara prinsipfoto,nomor,da nama –pasangan calon surat suara tersebut adalah layak dan sah untuk didigunakanpada hari pemungutan suara tanggal 15 Desember 2008. 

3. Tidak akan menjadikan surat suara tersebut sebagai isu politikyang bisa menyebabkan keresahan masyarakat. 

4. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa surat suara seperti pada poin 1 diatas tidak ada unsur kesengajaan untuk mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. 

5. Menjaga keamanan da ketertiban selama berlangsungnya pemilihaan umum bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2008 putaran kedua. 

6. Surat suara sebanyak 38.000 lembar yang sedianya akan digunakan sebagai pengganti surat suara sebagai mana pada poin kedua tidak boleh didistribusikan kepada PPK, PPS se-Kabupaten Sanggau. 

Pasangan kandidat nomor 2 Yansen Akun Effendi, SH, M.Si, MH – Drs. Abdullah yang diwakili Urbanus dari Tim Koalisi Partai Politik Pengusung Mantap dan Yulius yang mewakili pasangan nomor 6 Ir. H. Setiman H. Sudin – Paolus Hadi, S.Ip pasangan Setia merupakan salah satu bukti kedewasaan berpolitik yang mulai tumbuh di mayarakat Sanggau. Harapannya dengan adanya kesepakatan yang dibuat antara KPU, ketua PPK, Panwaslu, wakil kedua kandidat yang dihadiri juga Pj. Bupati dan para Muspida dapat menjadi acuan untuk tidak mempermasalahkan lagi tanda ceklis yang terdapat pada surat suara. Sehingga pilkada putaran kedua dapat berjalan lancar, sukses dan aman. (Ln/ A.Kh)

Tidak ada komentar: