Sanggau – Pemekaran Kabupaten Sekadau beberapa tahun lalu dari Kabupaten Sanggau, masih menyisakan beberapa aset milik Kabupaten Sanggau yang dimiliki atau dipergunakan oleh pejabat Kabupaten pecahan untuk operasional.
Menurut pernyataan yang disampaikan Pj Bupati Sanggau Drs. M. H. Munsin, Kamis (29/1) lalu menegaskan kepada para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar mengembalikan Aset Daerah berupa Mobil Dinas yang pernah diinventaris dan diharapkan agar dikembalikan kepada DP2KAD Sanggau.
Tanpa menyebutkan pejabat yang menggunakan mobil milik Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dimaksud, Munsin menegaskan agar pengembalian harus dipercepat,
”Aset Daerah harus dikembalikan kepada daerah asal, dan bagi yang merasa menggukanan aset milik daerah lain agar segera menyadarinya, karena peraturan dibuat untuk ditaati selain konsekuensi dari setiap pelanggaran aturan juga dibuat untuk membatasi hak agar tetap dalam jalur yang dibenarkan,” ujar Munsin.
Munsin juga menegaskan dalam waktu dekat akan dilaksanakan penertiban berkaitan dengan adanya aset daerah Kabupaten Sanggau yang digunakan oleh pejabat Daerah Kabupaten Sekadau, Karena Aset Daerah yang dinventariskan kepada pejabat yang sudah pindah tugas harus dikembalikan kepada daerah asalnya.
Dia juga mengharapakan kepada DP2KAD dalam waktu dekat agar mengecek semua asset daerah Kabupaten Sanggau terutama kendaraan Dinas Sanggau. Aset Daerah Kabupaten Sanggau tidak boleh dipakai pejabat Kabupaten lain, begitu juga sebaliknya Para pejabat Daerah Kabupaten Sanggau tidak boleh menggunakan inventaris diluar lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau. Aset daerah yang dipercayakan kepada pejabat hanya diinventarisir dan dipercayai demi melaksanakan tugas sebagai pejabat bukan menjadi milik pribadi, jelasnya.
Senada dengan hal tersebut Wakil DPRD Kabupaten Sanggau Yordanus Pinjamin, S.Pd saat dikonfirmasi mengenai rencana penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Sanggau mengatakan, bahwa setiap peraturan harus dilaksanakan dan pemerintah yang merasa asetnya yang telah diinventarisir terdapat pada pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten lain maka tidak ada larangan untuk menarik aset tersebut karena itu adalah hak Pemerintah Kabupaten Sanggau, lain halnya bila aset tersebut sudah dilimpahkan yang diketahui kedua pimpinan Kabupaten.
Yordanus Pinjamin juga meyarankan agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari baik pejabat dari Kabupaten lain ataupun pejabat yang sudah tidak menjabat atau pensiun yang secara otomatis tidak memiliki lagi kewenangan kedinasan harus diperhatikan.
”Mobil berplat merah seharusnya diberi pelabelan, semisal nama pemilik yakni Pemerintah kabupaten sanggau selanjutnya disambung dengan nama Dinas atau badan tempat mobil tersebut berasal,” harap Pinjamin. ”Selaku lembaga Legislatif tetap mendukung penertiban tersebut sebatas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Pinjamin. (Ln/A.Kh)
Menurut pernyataan yang disampaikan Pj Bupati Sanggau Drs. M. H. Munsin, Kamis (29/1) lalu menegaskan kepada para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar mengembalikan Aset Daerah berupa Mobil Dinas yang pernah diinventaris dan diharapkan agar dikembalikan kepada DP2KAD Sanggau.
Tanpa menyebutkan pejabat yang menggunakan mobil milik Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dimaksud, Munsin menegaskan agar pengembalian harus dipercepat,
”Aset Daerah harus dikembalikan kepada daerah asal, dan bagi yang merasa menggukanan aset milik daerah lain agar segera menyadarinya, karena peraturan dibuat untuk ditaati selain konsekuensi dari setiap pelanggaran aturan juga dibuat untuk membatasi hak agar tetap dalam jalur yang dibenarkan,” ujar Munsin.
Munsin juga menegaskan dalam waktu dekat akan dilaksanakan penertiban berkaitan dengan adanya aset daerah Kabupaten Sanggau yang digunakan oleh pejabat Daerah Kabupaten Sekadau, Karena Aset Daerah yang dinventariskan kepada pejabat yang sudah pindah tugas harus dikembalikan kepada daerah asalnya.
Dia juga mengharapakan kepada DP2KAD dalam waktu dekat agar mengecek semua asset daerah Kabupaten Sanggau terutama kendaraan Dinas Sanggau. Aset Daerah Kabupaten Sanggau tidak boleh dipakai pejabat Kabupaten lain, begitu juga sebaliknya Para pejabat Daerah Kabupaten Sanggau tidak boleh menggunakan inventaris diluar lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau. Aset daerah yang dipercayakan kepada pejabat hanya diinventarisir dan dipercayai demi melaksanakan tugas sebagai pejabat bukan menjadi milik pribadi, jelasnya.
Senada dengan hal tersebut Wakil DPRD Kabupaten Sanggau Yordanus Pinjamin, S.Pd saat dikonfirmasi mengenai rencana penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Sanggau mengatakan, bahwa setiap peraturan harus dilaksanakan dan pemerintah yang merasa asetnya yang telah diinventarisir terdapat pada pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten lain maka tidak ada larangan untuk menarik aset tersebut karena itu adalah hak Pemerintah Kabupaten Sanggau, lain halnya bila aset tersebut sudah dilimpahkan yang diketahui kedua pimpinan Kabupaten.
Yordanus Pinjamin juga meyarankan agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari baik pejabat dari Kabupaten lain ataupun pejabat yang sudah tidak menjabat atau pensiun yang secara otomatis tidak memiliki lagi kewenangan kedinasan harus diperhatikan.
”Mobil berplat merah seharusnya diberi pelabelan, semisal nama pemilik yakni Pemerintah kabupaten sanggau selanjutnya disambung dengan nama Dinas atau badan tempat mobil tersebut berasal,” harap Pinjamin. ”Selaku lembaga Legislatif tetap mendukung penertiban tersebut sebatas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Pinjamin. (Ln/A.Kh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar