Senin, 02 Februari 2009

Rencana kenaikan UMP sebesar 9 Persen tahun 2009

Sanggau – Angin segar bagi pekerja di Kabupaten Sanggau mengingat tahun 2009 upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan UMP di Kabupaten Sanggau naik menjadi 9 %.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau melalui Kabid Tenaga Kerja, Rusmadi saat di jumpai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan “tahun ini ada peningkatan sekitar 9 % UMP dibandingkan dengan tahun lalu UMP hanya Rp. 650.000,- dan meningkat menjadi Rp. 705.000,-“ ujarnya Rusmadi.

Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Gubernur melalui SK No 740-2008 sebesar Rp 705.000 per bulan atau meningkat 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya Rusmadi, ditetapkannya UMP sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi di Kabupaten Sanggau. “Selain itu dengan penyesuaian UMP ini diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dengan kemampuan perusahaan,” terangnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut selain penentuan UMP juga ditentukan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP). Untuk UMP sebesar Rp 705.000 sementara UMSP dibagi lagi dalam sub sektor diantaranya untuk Perkebunan Sawit termasuk Industri Pengelola Kelapa Sawit (CPO), Sub sektor Industri Karet dan barang dari karet. Sedangkan sub sektor Kehutanan dan penebangan Hutan, sub sektor Industri Penggergegajian dan pengolahan Kayu.

Selain itu sub sektor Industri kayu lapis ditetapkan dalam besaran yang sama sebesar Rp. 740.250, per bulan. “SK ini berlaku sejak satu Januari lalu dan mesti di laksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada di Sanggau. Jika tidak, jelas itu melanggar aturan yang berlaku,” ucap Rusmadi.

Lebih lanjut Rusmadi menjelaskan sejauh ini pihaknya terus memantau perusahaan yang tidak menjalankan SK Gubernur tersebut yang telah berlaku sejak 1 Januari ini. “Ini akan terus kita pantau. Namun untuk saat-saat ini memang belum ada laporan. Tapi tidak menutup kemungkinan dua bulan bahkan hingga empat bulan nanti biasanya ada perusahaan yang belum membayar karyawannya dengan UMP yang berlaku,” jelasnya.
Namun Rusmadi mengingatkan UMP yang telah ditetapkan berlaku bagai karyawan atau pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun dan di atas tiga bulan. (Ln/A.Kh)

Tidak ada komentar: