Senin, 02 Februari 2009

Peranan Perempuan dalam Konteks Pembangunan.

Sanggau – Undang – Undang Partai Politik yang mengharuskan keterwakilan Perempuan sebanyak 30 % sebagai syarat mutlak bagi setiap partai politik yang lolos pemilu legislatif yang kini hanya menyisakan waktu kurang dari 3 bulan kedepan. 

Keterwakilan Perempuan Sebagai wakil Rakyat baik ditingkat DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota telah membuka peluang bagi setiap perempuan untuk berpolitik pragtis. Setidaknya diskriminasi terhadap hak – hak perempuan untuk menyuarakan aspirasi di lembaga Legislatif sudah tidak lagi dikebiri. Walaupun kuota sebanyak 30 persen bagi perempuan yang menjadi wakil rakyat dalam pemerintahan saat ini masih belum terpenuhi secara keseluruhan. Namun dengan adanya wakil perempuan yang duduk di dewan secara otomatis dapat sedikit mewakili apa yang diinginkan perempuan Indonesia saat ini. Keterwakilan perempuan di tingkat daerah maupun di tingkat Nasional dapat dirasakan semakin besarnya peranan perempuan dalam pembangunan, walaupun belum sepenuhnya menjadikan kaum hawa dapat lebih leluasa bergerak dalam pembangunan. 

R.A Kartini sebagai tokoh Perempuan yang menuntut emansipasi perempuan baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja dan dalam bidang politik akan merasa bahwa perjuangannya tidak sia – sia dengan adanya Undang – Undang yang mewajibkan bagi partai politik memenuhi kuota 30 % keterwakilan Perempuan. 

Selama ini memang emansipasi masih disalah artikan bagi sebagian orang sebagai kata lain dari pemberontakan kaum perempuan dan hal ini tentu harus diluruskan. Emansipasi menuntut adanya persamaan peran dan fungsi antara laki – laki dan Perempuan baik dalam lingkungan Keluarga, sekolah, berbangsa dan bernegara.

Menjelang pemilu legislatif 2009 semua partai politik peserta pemilu membuka peluang bagi setiap perempuan untuk menjadi caleg yang akan ikut bertarung pada pesta demokrasi di Indonesia tersebut. Momen pemilihan Legislatif yang akan berlangsung april mendatang merupakan momen bagi perempuan Indonesia untuk lepas dari tirani ketertinggalan kaum perempuan Indonesia di masa lalu.

Ditengah – tengah masyarakat kita kaum perempuan memang menempati kasta di kelas II dalam susunan masyarakat Indonesia. Namun dengan adanya Undang – Undang keterwakilan kuota 30 % perempuan maka perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam konteks pembangunan Bangsa dan Negara NKRI di masa yang akan datang. Mau tidak mau kita harus mengakui bahwa selama ini perempuan selalu dijadikan urutan nomor dua dalam berbagai hal baik dalam pengambilan keputusan maupun posisi – posisi penting dan strategis. Padahal banyak perempuan yang mempunyai kemampuan yang sama dengan kaum laki – laki. 

Perempuan juga lebih sering menjadi objek dari pada subjek dalam stuktur masyarakat timur. Sering kita jumpai perdagangan perempuan baik dalam negeri maupun lintas negara dan bahkan menjadi ajang bisnis bagi orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Perempuan dijadikan obyek bisnis tanpa pernah memikirkan nasib perempuan setelah menjadi korban perdagangan perempuan. 

”Meski bangsa kita sudah merdeka selama 63 tahun dan memasuki tahun 2009, tetapi masih belum berpihak pada kemerdekaan bagi kaum perempuan untuk turut berperan dalam segala bidang dan memberikan kepercayaan kepada kaum perempuan untuk ikut duduk dalam memikirkan nasib bangsa dan Negara, perempuan tidak hanya duduk dirumah mengasuh anak sambil menunggu sang suami pulang dari tempat kerja. Namun sangat disayangkan hingga saat ini kaum laki-laki masih mendominasi di segala bidang kerja dan tanggung jawab di luar rumah. 

Banyak Kaum laki – laki hanya mempercayakan urusan domestic keluarga kepada perempuan sementara urusan yang dianggap bukan urusan domestic menjadi urusan kaum laki – laki. Tetapi masih banyak juga kaum perempuan yang memiliki peranan ganda selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai pencari nafkah keluarga. Namun keberadaannya belum dapat diakui sepenuhnya. Karena terkait budaya di Indonesia sendiri yang masih memberikan batasan – batasan bagi kaum perempuan. Batasan inilah yang masih memenjarakan perempuan dari kemerdekaan,” ungkap Imelda, salah seorang pemerhati wanita, dan salah seorang caleg dari PAN belum lama ini.

Masih seperti yang diungkapkan Melda bahwa, kaum perempuan juga telah menorehkan banyak tinta emas dalam perjuangan sejarah dan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan apa yang ada pada diri mereka untuk satu kata “ Merdeka “.

“Salah satu contohnya saja pahlawan kemerdekaan perempuan bangsa Indonesia, Tjut Nyak Dien, yang rela mengangkat rencong di Negeri Serambi Mekah dalam mengusir penjajah, dengan satu tujuan Indonesia Merdeka tanpa pernah mundur sedikitpun, meski harus mengorbankan nyawa,” ucapnya, 

Lebih lanjut ungkapnya, dalam mengisi kemerdekaan ini perempuan juga harus ambil bagian dan diberi porsi yang sama dengan laki-laki karena sekarang perempuan sudah banyak yang mempunyai potensi yang tidak kalah dengan laki-laki. “Perspektif negatif mengenai perempuan itu mahluk yang lemah sudah tidak pantas lagi diucapkan sekarang ini, Bangsa Indonesia pernah mencatat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Perempuan, perempuan menjadi menteri, perempuan sebagai camat, pemimpin perusahaan dan posisi – posisi penting dalam pengambilan keputusan strategis lainnya,” pungkasnya dengan tegas.

Sehingga perempuan Indonesia sekarang ini tidak perlu lagi merasa minder atau takut untuk bersaing dengan kaum laki – laki selama dalam persaingan yang positif. Sementara itu laki – laki juga tidak perlu merasa tersaingi atau terancam posisinya dengan adanya Undang – Undang Keterwakilan 30 % perempuan dilembaga legislative, karena pada dasarnya sebagai warga Negara perempuan juga berkewajiban terhadap pembangunan. (Ln/A.Kh)  

Tidak ada komentar: